Jumat, 28 Februari 2014

Tatib Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa

PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA
DESA BABAKAN KECAMATAN KARANGLEWAS KABUPATEN BANYUMAS
TAHUN 2013
Sekretariat : Jl. Desa Babakan Kec. Karanglewas Kab. Banyumas
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

KEPUTUSAN
PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA
DESA BABAKAN KECAMATAN KARANGLEWAS
NOMOR : ..../P3D/II/2014

TENTANGTATA TERTIB
PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA
DESA BABAKAN KECAMATAN KARANGLEWAS


Menimbang :
a.      bahwa untuk kelancaran proses pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Kasi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakt (Kesdaya), Kaur Keuangan, dan Staf Kasi Kesdaya (qoyim) serta dalam rangka tertib administrasi, maka dipandang perlu Panitia P3D menyusun Tata Tertib pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa;
b.      bahwa sehubungan hal diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Panita tentang Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, Desa Babakan Kecamatan Karanglewas.

Mengingat :
1.      Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
2.      Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
3.      Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan tata kerja Pemerintahan Daerah;
4.      Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2006 tentang Tata cara Pencalonan, Pengangkatan, Pemberhentian Perangkat Desa, sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 25 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan , Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa;
5.      Peraturan Bupati Banyumas Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangakat Desa di Kabupaten Banyumas sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 114 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas;
6.      Surat Keputusan Kepala Desa Babakan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :KEPUTUSAN PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA DESA
BABAKAN KECAMATAN KARANGLEWASTENTANG TATA TERTIB PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA DESA BABAKAN KECAMATAN KARANGLEWAS TAHUN 2013.

BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.      Daerah adalah Kabupaten Banyumas.
2.      Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.      Bupati adalah Bupati Banyumas.
4.      Sekretaris Daerah adalahSekretaris Daerah KabupatenBanyumas.
5.      Camat adalah Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten yang wilayah kerjanya meliputi desa –desa yang bersangkutan.
6.      Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan-kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.      Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
8.      Panitia adalah Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa.
9.      Perangkat Desa adalah Pembantu Kepala Desa yang terdiri dari Sekertaris Desa sebagai unsur staf,Kepala Seksi sebagai unsur pelaksana teknis lapangan dan Kepala Dusun sebagai unsur kewilayahan.
10.  Perangkat Desa lainnya atau sebutan lain adalah unsur pembantu Sekertaris Desa, Kepala Seksi dan Kepala Dusun seperti Kepala Urusan Keuangan , Kepala Urusan Umum, Kayim, Ulu-ulu, Kebayan, polisi kopak dan sebagainya.
11.  Bakal Calon Perangkat Desa adalah warga desa setempat yang melamar dan mengikuti seleksi sebagai calon Perangkat Desa.
12.  Calon Perangkat Desa adalah Bakal Calon Perangkat Desa yang menduduki rangking tertinggi untuk diusulkan dan diangkat menjadi Perangkat Desa.
13.  Penjaringan adalah suatu kegiatan yang dilakukan Panitia P3D untuk mendapatkan Bakal Calon Perangkat Desa.
14.  Penyaringan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Panitia P3D untuk mendapatkan Calon Perangkat Desa.

BAB II KEPANITIAAN
Pasal 2
1.      Untuk keperluan pencalonan dibentuk Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa dengan Keputusan Kepala Desa.
2.      Panitia terdiri dari unsur BPD, Perangkat Desa,Tokoh Masyarakat dan Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa.
3.      Tugas, wewenang, dan kewajiban Panitia P3D
a.      Panitia P3D mempunyai tugas:
-       Menyusun jadwal kegiatan
-       Mengelola anggaran secara efisien, efektif, transparan dan akuntabel
-       Menyusun tata tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
-       Melaksanakan sosialisasi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa kepada masyarakat.
-       Melaksanakan pendaftaran bakal calon Perangkat Desa
-       Melaksanakan penyaringan calon Perangkat Desa
-       Menyiapkan tempat ujian calon Perangkat Desa
-       Melaksanakan penilaian hasil ujian Perangkat Desa
-       Melaksanakan tertib administrasi pelaksanaan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa
-       Melaporkan Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa kepada Kepala Desa
b.      Panitia P3D mempunyai wewenang:
-       Melakukan pemeriksaan administrasi bakal calon Perangkat Desa berdasarkan persyaratan yang ditentukan.
-       Menetapkan dan mengumumkan Kelulusan Hasil Ujian tertulis kepada Bakal Calon Perangkat Desa
-       Menetapkan rangking calon Perangkat Desa berdasarkan akumulasi nilai prestasi, dedikasi, dan nilai ujian tertulis.
-       Mengesahkan hasil penjaringan dan penyaringan perangkat desa
-       Melaporkan rangking 1, 2 dan 3 yang memenuhi syarat kelulusan Calon Perangkat Desa kepada Kepala Desa
c.       Panitia P3D berkewajiban:
-       Melaksanakan sistem penjaringan dan penyaringan perangkat desa secara transparan
-       Menyampaikan kepada Kepala Desa untuk setiap tahapan pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa disertai Berita Acara.
-       Melaksanakan tahapan pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa
-       Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada Kepala Desa.

BAB III PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA
Bagian Pertama Penjaringan
Pasal 3
1)      Yang dapat melamar dan diangkat menjadi Perangkat Desa adalah penduduk desawarga Negara Republik Indonesia, yang memenuhi persyaratan :
a.      Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.      Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang – Undang Dasar 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c.       Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umumatau yang sederajat;
d.      Berumur paling rendah 20 tahun sampai dengan 42 tahun;
e.      Berdomisili di wilayahkerjanya, bagicalonkepaladusun;
f.        Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;
g.      Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian;
h.      Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 ( lima ) tahun dengan dibuktikan surat keterangan dari Pengadilan Negeri;
i.        Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
j.        Mengenal desanya dan dikenal oleh masyarakat desa setempat;
k.       Berdomoisili di wilayah desa yang bersangkutan ( Babakan ) paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
2)      Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Perangkat Desa disamping memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1) harus mendapatkan izin dari atasan yang berwenang.
3)      Bagi Calon Perangkat Desa yang berasal dari Anggota BPD, disamping memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat 1), wajib mengundurkan diri dari keanggotaan BPD selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 ( satu ) bulan sebelum pelaksanaan pendaftaran.
4)      Bagi Bakal Calon yang mengundurkan diri harus membuat surat pernyataan pengunduran diri diatas kertas bermateraiRp. 6000 . Surat pengunduran diri tersebut bersifat permanen dan tidak dapat dicabut kembali beserta uang pendaftaran yang sudah diberikan kepada Panitia.
5)      Bagi Bakal Calon yang meninggal Dunia dalam proses penjaringan maka Bakal Calon tersebut dinyatakan gugur dan uang pendaftaran dikembalikan penuh.
6)      Bakal Calon yang menduduki rangking tertinggi berhak untuk diusulkan menjadi Calon Perangkat Desa.
7)      Apabila setelah Panitia mendapatkan Calon Perangkat Desa yang menduduki rangking tertinggi, dan Calon Perangkat Desa tersebut meninggal dunia dan atau berhalangan tetap maka calon tersebut dinyatakan gugur dan uang pendaftaran tidak bisa dikembalikan, dan yang berhak dilantik untuk menjadi Perangkat Desa adalah rangking yang berada dibawahnya demikian juga seterusnya.
8)      Bagi Calon Perangkat Desa yang mengundurkan diri maka harus mengganti seluruh biaya Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa.

Pasal 4
1)      Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dengan cara mengajukan surat lamaran secara tertulis kepada Kepala Desa melalui Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) dengan dilampiri:
a.      Surat Pernyataan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dibuat diatas kertas bermaterai 6000 dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;
b.      Surat Pernyataan setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang –Undang Dasar 1945 , Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah yang dibuat diatas kertas bermaterai 6000 dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;
c.       Fotocopy STTB/Ijazah terakhir  yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
d.      Foto copy akta kelahiran / Surat Kelahiran yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
e.      Surat Keterangan sehat dari dokter pemerintah ( Puskesmas );
f.        Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian (Polsek);
g.      Surat Keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 ( lima ) tahun berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
h.      Surat Keterangan sedang tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
i.        Foto copy Kartu Tanda Penduduk yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ( camat );
j.        Ijin tertulis dari pejabat yang berwenang ( khusus bagi Perangkat Desa dan PNS );
k.       Surat pengunduran diri (anggota BPD) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan pendaftaran;
l.        Daftar Riwayat Hidup, dibuat dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;
m.    Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar;
n.      Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Perangkat Desa diatas kertas bermaterai 6000 dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;
o.      Surat pernyataan dikenal dan mengenal masyarakat desa setempat yang diketahui oleh Ketua RT dan RW setempat;
p.      Surat-surat bukti pengabdian masyarakat, kejuaraan,piagam,sertifikat pendidikan non formal ( mengetik, komputer, akuntansi ), dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukkan aslinya;
q.      Bukti Biaya pendaftaran Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa untuk formasi Kasi Kesdaya, Kaur Keuangan, dan Staf Kasi Kesdaya (qoyim) sebesar Rp.300.000,- ( Tiga ratus ribu rupiah )

2)     Lamaran diajukansecaratertuliskepada :
Kepala DesaMelalui Panitia Panjaringandan Penyaringan Perangkat Desa, dilampiri syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimasukkan dalam stopmap:
Warna hijau          : Staf Kasi Kesdaya (Qoyim)
Warna Biru           : Kasi Kesdaya
Warna merah       : Kaur Keuangan

Pasal 5
1)      Panitia P3D melakukan koreksi terhadap berkas administrasi pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa sesuai dengan syarat – syarat administrasi yang telah ditentukan.
2)      Apabila setelah diadakan penelitian berkas administrasi pendaftaran oleh Panitia P3D ternyata terdapat kekurangan dan atau keragu-raguan tentang syarat administrasi yang telah ditetapkan, Bakal Calon Perangkat Desa diberi kesempatan untuk melengkapi paling lambat 5 (lima) hari setelah pendaftaran ditutup.
3)      Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan ternyata Bakal Calon tidak dapat melengkapi persyaratan yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan semua berkas dikembalikan dengan disertai bukti pengembalian.
4)      Bakal Calon Perangkat Desa yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi berhak mengikuti tahapan selanjutnya.
5)      Bagi bakal calon staf kasi kesdaya (qoyim) harus bisamelaksanakanpraktik ngulesi mayit.
6)      Pelaksanaan praktik ngulesi mayitdilaksanakan2 (dua) hari setelah dnyatakan lulus administrasi.

Pasal 6
Apabila pelamar hanya 1 ( satu ) orang dan telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, maka tetap mengikuti tahap ujian tertulis.
 

Bagian Kedua
Penyaringan Perangkat Desa
Pasal 7
1)      Penyaringan Calon Perangkat Desa dilaksanakan dengan cara menyelenggarkan ujian tertulis dengan mempertimbangkan penilaian terhadap prestasi, dedikasi, dan sikap tidak tercela (PDT).
2)      Panitia akan membentuk tim pembuat soal ujian yang mempunyai tugas dan kewajiban untuk membuat soal-soal ujian tertulis beserta jawabannya yang kemudian diserahkan kepada panitia.
3)      Materi ujian tertulis meliputi Bahasa Indonesia, Matematika ( Dengan kurikulum setaraSMU),Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen, UU No 32 Tahun 2004 dan aturan pelaksanaannya, Pengetahuan Umum, dan pengetahuan Agama .
4)      Ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 2) dilaksanakan dengan menggunakan soal pilihan ganda ( multiple choice ), berjumlah 100 soal dan penilaian dilakukan dengan menggunakan angka satuan .
5)      Bagi peserta ujian tertulis yang jawaban benar dibawah nilai 50 ( 49 kebawah ) dinyatakan tidak lulus ujian dan nilai prestasi, dedikasi tidak di perhitungkan.
6)      Apabila semua peserta ujian tidak ada yang melampaui batas nilai minimal, maka akan diadakan satu kali lagi ujian tertulis ( ulang )Paling lama 3 (tiga) hari dari ujian yang utama.Penentuan batas jawaban benar minimal menjadi 40 , dengan soal dan jawaban ujian yang berbeda.
7)      Penentuan hasil seleksi merupakan penjumlahan antara nilai prestasi, dedikasi (pengabdian) dan nilai ujian tertulis.
8)      Apabila setelah dilakukan ujian tertulis yang ke 2 ( dua ) / ujian ulang ternyata nilai jawaban peserta masih belum ada yang melampaui nilai jawaban benar minimal 40 maka panitia memutuskan seluruh peserta ujian Bakal Calon Perangakat Desa tidak ada yang memenuhi kriteria standar dan seluruh peserta ujian dianggap tidak lulus.
9)      Apabila tidak ada peserta yang memenuhi kriteria standar nilai minimal sebagaimana dimaksud (pada ayat 8 ) panitia akan mengadakan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa gelombang kedua.
10)  Penentuan Jadwal Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Gelombang ke dua akan ditentukan dan diumumkan oleh Panitia paling lama 5 hari setelah gelombang pertama dinyatakan selesai.
11)  Hak dan kewajiban peserta ujian gelombang kedua sama dengan pelamar baru.
12)  Apabila berdasarkan hasil seleksi terdapat nilai tertinggi yang sama maka diadakan seleksi ujian tertulis ulang yang diikuti hanya oleh Bakal Calon Perangkat Desa yang memiliki nilai yang sama.

BAB IV WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Pasal 8
1)      Waktu pendaftaran dilaksanakan dari tanggal 1 s/d 6Februari 2014
2)      Waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yaitu pada hari dan jam kerja dari Pkl 08.00 s/d 13.00 WIB.
3)      Tempat pendaftaran di Sekretariat Panitia ( Balai Desa Babakan )

BAB V PENILAIAN PRESTASI, DEDIKASI, DAN UJIAN TERTULIS
Pasal 9
Mekanisme Penilaian
1)      Penilaian prestasi meliputi pendidikan formal, non formal dan kejuaraan yang pernah diraih sebagai juara I yang dibuktikan dengan Piagam atau Surat Keterangan;
a.      Pendidikan formal 

ü  Pendidikan SLTPatausederajat         nilai : 6
ü  Pendidikan SLTAatausederajat         nilai : 7
ü  Diploma I (D 1)                                 nilai : 8
ü  Diploma II (D 2)                                nilai : 9
ü  Diploma III (D 3)                               nilai : 10
ü  Strata 1 ( S 1)                                    nilai : 11
ü  Strata 2 (S 2)                                     nilai : 12
ü  Srata 3 (S 3)                                      nilai : 13

b.      Nilai kursus/keterampilan yang dimaksud adalah pendidikan non formal yang mendukungpelaksanaantugassesuaidenganformasijabatanperangkatdesa, yang dibuktikan dengan sertifikat seperti; keterampilan komputer, akuntansi dan mengetik. Setiap sertifikat memiliki nilai 1 (satu).
c.       Kejuaraan Kejuaraan yang pernah diperoleh calon

ü  Tingkat Desa                                                 nilai : 1
ü  Tingkat Kecamatan                                      nilai : 2
ü  Tingkat Kabupaten                                       nilai : 3
ü  Tingkat Provinsi                                            nilai : 4
ü  Tingkat Nasional                                           nilai : 5
ü  Tingkat Regional (Asia Tenggara dan Asia) nilai : 6
ü  Tingkat Internasional / Dunia                      nilai : 7

d.      Penilaian Dedikasi/masa pengabdia.Masa Pengabdian adalah akumulasi dari setiap pengabdian yang pernah dan / atau sedang dilakukan oleh pelamar melalui pemerintah desa dan lembaga desa yang dibentuk oleh pemerintah desa.Seperti RT, RW, BPD, LPMD, Karang Taruna, PKK, Hansip, GAPOKTAN, dan P3A yang dibuktikan dengan surat keterangan/ Surat Keputusan yang dilegalisir Kepala Desa. Nilainya sebagai berikut :
ü  Pengabdian 1 sampai 2 tahun                      nilai : 1
ü  Pengabdian lebih dari 2 tahun s/d 3 tahun nilai : 2
ü  Pengabdian lebih dari 3 tahun s/d 4 tahun nilai : 3
ü  Pengabdian lebih dari 4 tahun s/d 5 tahun nilai : 4
ü  Pengabdian lebih dari 5 tahun s/d 6 tahun nilai : 5
ü  Pengabdian lebih dari 6 tahun s/d 7 tahun nilai : 6
ü  Pengabdian lebih dari 7 tahun s/d 8 tahun nilai : 7
ü  Pengabdian lebih dari 8 tahun                     nilai : 9
e.      Dalam hal penilaian dedikasi Panitia P3D akan melakukan klarifikasii terhadap ketentuan Pasal 9 ayat 1 huruf d diatas.
2)      Tata tertib pelaksanaan ujian tertulis akan ditentukan oleh Panitia P3D
3)      Peserta yang tidak mengikuti ujian dinyatakan mengundurkan diri.
4)      Penilaian terhadap prestasi dan dedikasi dilakukan oleh Panitia P3D dan dibuat Berita Acara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAB VIKEWAJIBAN, LARANGAN DAN SANKSI BAGI BAKAL CALON PERANGKAT DESA
Pasal 10
Kewajiban Bakal Calon Perangkat Desa
1)      Semua Bakal Calon perangkat desa wajib menandatangani surat-surat pernyataan tentang:
a.      Kesanggupan untuk mensukseskan pelaksanaan penjaringan Perangkat Desa
b.      Mendukung pelaksanaan tugas Perangkat Desa terlantik.
c.       Menerima segala keputusan yang dibuat oleh Panitia P3D
2)      Mentaati seluruh ketentuan yang telah diatur dalam tata tertib ini demi lancar dan suksesnya penyelenggaraan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa.

Pasal 11
Larangan dan Sanksi Bagi Bakal Calon Perangkat Desa
1)      Bakal Calon Perangkat Desa dilarang memberikan sesuatu atau janji apapun kepada panitia dan pihak yang berkaitan dengan proses Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa sebagai upaya untuk mempengaruhi pelaksanaan tugas kepanitiaan.
2)      Terhadap Bakal Calon yang terbukti melanggar tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dinyatakan gugur.
Pasal 12
Larangan dan Sanksi Bagi Panitia dan Tim Penyusun Naskah Ujian
1)      Panitia dan pembuat soal ujian dilarang membocorkan naskah ujian dan atau kunci jawaban soal kepada siapapun.
2)      Bagi Panitia dan tim pembuat soal ujian yang melanggar tata tertib ini akan diberhentikan dari kepanitiaan. Kepada yang bersangkutan diwajibkan mengganti seluruh biaya Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa sebesar Rp.15.500.000,- ( lima belas juta lima ratus ribu rupiah ).

BAB VII PENETAPAN CALON PERANGKAT DESA DAN PELAPORAN
Pasal 13
Usulan Penetapan Calon Perangkat Desa
1)      Bakal Calon Perangkat Desa yang menduduki rangking 1,2 dan 3 pada masing-masing formasi dilaporkan Panitia P3D kepada Kepala Desa sebagai Calon Perangkat Desa.
2)      Panitia P3D mengusulkan rangking 1 pada masing-masing formasi untuk dilantik menjadi perangkat desa.

BAB VIII BIAYA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA
Pasal 15
1)      Biaya Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan dana – dana lainnya yang sah serta tidak mengikat.
2)      Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipergunakan untuk:
a.      Administrasi
b.      Penelitian Syarat-syarat calon
c.       Honorarium Panitia, Konsumsi dan rapat-rapat.
d.      Penetapan dan Pelantikan Perangkat Desa.

BAB IXWAKTU PELAKSANAAN UJIAN DAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
Pasal 16
1)      Ujian tertulis dilaksanakan pada hari Kamis, 27 Februari 2014 Pukul. 08.30 s,d 11.00 WIB
2)      Pengumuman hasil seleksi dilaksanakan pada  Hari Kamis, 27 Februari 2014 Waktu : Pkl. 14.00 WIB, Tempat : Balai Desa Babakan

BAB X PENUTUP
Pasal 17
1)      Setiap Keputusan Panitia bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.
2)      Hal-hal yang bersifat teknis dan belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur oleh panitia.
3)      Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di : Babakan
Pada tanggal : 10 Januari 2014
Ketua Panitia P3D

 ttd


SADIR AMIN SUCIPTO

Add to Cart More Info