PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA
DESA BABAKAN KECAMATAN KARANGLEWAS KABUPATEN BANYUMAS
TAHUN 2013
Sekretariat : Jl. Desa Babakan Kec. Karanglewas Kab. Banyumas
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
KEPUTUSAN
PANITIA PENJARINGAN
DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA
DESA BABAKAN KECAMATAN
KARANGLEWAS
NOMOR : ..../P3D/II/2014
TENTANGTATA TERTIB
PENJARINGAN DAN
PENYARINGAN PERANGKAT DESA
DESA BABAKAN KECAMATAN
KARANGLEWAS
Menimbang :
a. bahwa untuk kelancaran proses pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan
Perangkat Desa Kasi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakt (Kesdaya), Kaur
Keuangan, dan Staf Kasi Kesdaya (qoyim) serta dalam rangka tertib administrasi,
maka dipandang perlu Panitia P3D menyusun Tata Tertib pelaksanaan Penjaringan
dan Penyaringan Perangkat Desa;
b. bahwa sehubungan hal diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Panita
tentang Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, Desa Babakan
Kecamatan Karanglewas.
Mengingat :
1. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4844);
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pedoman
Penyusunan Organisasi dan tata kerja Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2006 tentang Tata cara
Pencalonan, Pengangkatan, Pemberhentian Perangkat Desa, sebagai mana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 25 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Pencalonan , Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa;
5. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan
Penjaringan dan Penyaringan Perangakat Desa di Kabupaten Banyumas sebagai mana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 114 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas;
6. Surat Keputusan Kepala Desa Babakan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :KEPUTUSAN PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA
DESA
BABAKAN
KECAMATAN KARANGLEWASTENTANG TATA TERTIB PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT
DESA DESA BABAKAN KECAMATAN KARANGLEWAS TAHUN 2013.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Daerah adalah Kabupaten Banyumas.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Banyumas.
4. Sekretaris Daerah adalahSekretaris Daerah KabupatenBanyumas.
5. Camat adalah Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten yang wilayah kerjanya meliputi desa –desa yang
bersangkutan.
6. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan-kepentingan masyarakat
setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa.
8. Panitia adalah Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa.
9. Perangkat Desa adalah Pembantu Kepala Desa yang terdiri dari Sekertaris
Desa sebagai unsur staf,Kepala Seksi sebagai unsur pelaksana teknis lapangan
dan Kepala Dusun sebagai unsur kewilayahan.
10. Perangkat Desa lainnya atau sebutan lain adalah unsur pembantu Sekertaris
Desa, Kepala Seksi dan Kepala Dusun seperti Kepala Urusan Keuangan , Kepala
Urusan Umum, Kayim, Ulu-ulu, Kebayan, polisi kopak dan sebagainya.
11. Bakal Calon Perangkat Desa adalah warga desa setempat yang melamar dan
mengikuti seleksi sebagai calon Perangkat Desa.
12. Calon Perangkat Desa adalah Bakal Calon Perangkat Desa yang menduduki
rangking tertinggi untuk diusulkan dan diangkat menjadi Perangkat Desa.
13. Penjaringan adalah suatu kegiatan yang dilakukan Panitia P3D untuk
mendapatkan Bakal Calon Perangkat Desa.
14. Penyaringan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Panitia P3D untuk
mendapatkan Calon Perangkat Desa.
BAB II KEPANITIAAN
Pasal 2
1. Untuk keperluan pencalonan dibentuk Panitia Penjaringan dan Penyaringan
Perangkat Desa dengan Keputusan Kepala Desa.
2. Panitia terdiri dari unsur BPD, Perangkat Desa,Tokoh Masyarakat dan Unsur
Lembaga Kemasyarakatan Desa.
3. Tugas, wewenang, dan kewajiban Panitia P3D
a.
Panitia P3D mempunyai
tugas:
-
Menyusun jadwal
kegiatan
-
Mengelola anggaran
secara efisien, efektif, transparan dan akuntabel
-
Menyusun tata tertib
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
-
Melaksanakan
sosialisasi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa kepada masyarakat.
-
Melaksanakan
pendaftaran bakal calon Perangkat Desa
-
Melaksanakan penyaringan
calon Perangkat Desa
-
Menyiapkan tempat
ujian calon Perangkat Desa
-
Melaksanakan penilaian
hasil ujian Perangkat Desa
-
Melaksanakan tertib
administrasi pelaksanaan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa
-
Melaporkan Pelaksanaan
Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa kepada Kepala Desa
b.
Panitia P3D mempunyai
wewenang:
-
Melakukan pemeriksaan
administrasi bakal calon Perangkat Desa berdasarkan persyaratan yang
ditentukan.
-
Menetapkan dan
mengumumkan Kelulusan Hasil Ujian tertulis kepada Bakal Calon Perangkat Desa
-
Menetapkan rangking
calon Perangkat Desa berdasarkan akumulasi nilai prestasi, dedikasi,
dan nilai ujian tertulis.
-
Mengesahkan hasil
penjaringan dan penyaringan perangkat desa
-
Melaporkan rangking 1,
2 dan 3 yang memenuhi syarat kelulusan Calon Perangkat Desa kepada Kepala Desa
c.
Panitia P3D
berkewajiban:
-
Melaksanakan sistem
penjaringan dan penyaringan perangkat desa secara transparan
-
Menyampaikan kepada
Kepala Desa untuk setiap tahapan pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan
Perangkat Desa disertai Berita Acara.
-
Melaksanakan tahapan
pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa
-
Mempertanggungjawabkan
penggunaan anggaran kepada Kepala Desa.
BAB III PENJARINGAN
DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA
Bagian Pertama
Penjaringan
Pasal 3
1) Yang dapat melamar dan diangkat
menjadi Perangkat Desa adalah penduduk desawarga Negara Republik Indonesia, yang memenuhi
persyaratan :
a.
Bertakwa Kepada Tuhan
Yang Maha Esa;
b.
Setia kepada Pancasila
sebagai Dasar Negara, Undang – Undang Dasar 1945 dan kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia serta Pemerintah;
c.
Berpendidikan paling
rendah sekolah menengah umumatau yang sederajat;
d.
Berumur paling rendah
20 tahun sampai dengan 42 tahun;
e.
Berdomisili di
wilayahkerjanya, bagicalonkepaladusun;
f.
Sehat Jasmani dan
Rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;
g.
Berkelakuan baik yang
dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian;
h.
Tidak pernah dihukum
karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 ( lima
) tahun dengan dibuktikan surat keterangan dari Pengadilan Negeri;
i.
Tidak dicabut hak
pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap;
j.
Mengenal desanya dan
dikenal oleh masyarakat desa setempat;
k.
Berdomoisili di
wilayah desa yang bersangkutan ( Babakan ) paling kurang 1 (satu) tahun sebelum
pendaftaran;
2) Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Perangkat Desa disamping memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat 1) harus mendapatkan izin dari atasan yang
berwenang.
3) Bagi Calon Perangkat Desa yang berasal dari Anggota BPD, disamping memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud pada ayat 1), wajib mengundurkan diri dari
keanggotaan BPD selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 ( satu ) bulan sebelum
pelaksanaan pendaftaran.
4) Bagi Bakal Calon yang mengundurkan diri harus membuat surat pernyataan
pengunduran diri diatas kertas bermateraiRp. 6000 . Surat pengunduran diri
tersebut bersifat permanen dan tidak dapat dicabut kembali beserta uang
pendaftaran yang sudah diberikan kepada Panitia.
5) Bagi Bakal Calon yang meninggal Dunia dalam proses penjaringan maka Bakal
Calon tersebut dinyatakan gugur dan uang pendaftaran dikembalikan penuh.
6) Bakal Calon yang menduduki rangking tertinggi berhak untuk diusulkan
menjadi Calon Perangkat Desa.
7) Apabila setelah Panitia mendapatkan Calon Perangkat Desa yang menduduki
rangking tertinggi, dan Calon Perangkat Desa tersebut meninggal dunia dan atau
berhalangan tetap maka calon tersebut dinyatakan gugur dan uang pendaftaran
tidak bisa dikembalikan, dan yang berhak dilantik untuk menjadi Perangkat Desa
adalah rangking yang berada dibawahnya demikian juga seterusnya.
8) Bagi Calon Perangkat Desa yang mengundurkan diri maka harus mengganti
seluruh biaya Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa.
Pasal 4
1) Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dengan cara mengajukan surat lamaran
secara tertulis kepada Kepala Desa melalui Panitia Penjaringan dan Penyaringan
Perangkat Desa (P3D) dengan dilampiri:
a.
Surat Pernyataan
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dibuat diatas kertas bermaterai 6000 dan
ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;
b.
Surat Pernyataan setia
dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang –Undang Dasar 1945 ,
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah yang dibuat diatas kertas bermaterai
6000 dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;
c.
Fotocopy STTB/Ijazah terakhir
yang telah dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang;
d.
Foto copy akta
kelahiran / Surat Kelahiran yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
e.
Surat Keterangan sehat
dari dokter pemerintah ( Puskesmas );
f.
Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian (Polsek);
g.
Surat Keterangan tidak
pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling
singkat 5 ( lima ) tahun berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
h.
Surat Keterangan
sedang tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
i.
Foto copy Kartu Tanda
Penduduk yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ( camat );
j.
Ijin tertulis dari
pejabat yang berwenang ( khusus bagi Perangkat Desa dan PNS );
k.
Surat pengunduran diri
(anggota BPD) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan
pendaftaran;
l.
Daftar Riwayat Hidup,
dibuat dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;
m.
Pas Foto berwarna ukuran
4 x 6 cm sebanyak 4 lembar;
n.
Surat pernyataan
bersedia dicalonkan menjadi Perangkat Desa diatas kertas bermaterai 6000 dan
ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;
o.
Surat pernyataan
dikenal dan mengenal masyarakat desa setempat yang diketahui oleh Ketua RT dan
RW setempat;
p.
Surat-surat bukti
pengabdian masyarakat, kejuaraan,piagam,sertifikat pendidikan non formal (
mengetik, komputer, akuntansi ), dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dengan
menunjukkan aslinya;
q.
Bukti Biaya
pendaftaran Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa untuk formasi Kasi Kesdaya,
Kaur Keuangan, dan Staf Kasi Kesdaya (qoyim) sebesar Rp.300.000,- ( Tiga ratus
ribu rupiah )
2) Lamaran diajukansecaratertuliskepada :
Kepala DesaMelalui Panitia Panjaringandan
Penyaringan Perangkat Desa, dilampiri syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dimasukkan dalam stopmap:
Warna hijau : Staf Kasi Kesdaya (Qoyim)
Warna Biru :
Kasi Kesdaya
Warna merah :
Kaur Keuangan
Pasal 5
1) Panitia P3D melakukan koreksi terhadap berkas administrasi pendaftaran Bakal
Calon Perangkat Desa sesuai dengan syarat – syarat administrasi yang telah
ditentukan.
2) Apabila setelah diadakan penelitian berkas administrasi pendaftaran oleh
Panitia P3D ternyata terdapat kekurangan dan atau keragu-raguan tentang syarat
administrasi yang telah ditetapkan, Bakal Calon Perangkat Desa diberi
kesempatan untuk melengkapi paling lambat 5 (lima) hari setelah pendaftaran
ditutup.
3) Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan ternyata Bakal Calon tidak
dapat melengkapi persyaratan yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat
dan semua berkas dikembalikan dengan disertai bukti pengembalian.
4) Bakal Calon Perangkat Desa yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi
berhak mengikuti tahapan selanjutnya.
5) Bagi bakal calon staf kasi kesdaya (qoyim) harus bisamelaksanakanpraktik ngulesi
mayit.
6) Pelaksanaan praktik ngulesi mayitdilaksanakan2 (dua) hari setelah
dnyatakan lulus administrasi.
Pasal 6
Apabila pelamar hanya 1 ( satu ) orang dan telah memenuhi persyaratan yang
telah ditentukan, maka tetap mengikuti tahap ujian tertulis.
Bagian Kedua
Penyaringan Perangkat
Desa
Pasal 7
1) Penyaringan Calon Perangkat Desa dilaksanakan dengan cara menyelenggarkan
ujian tertulis dengan mempertimbangkan penilaian terhadap prestasi, dedikasi,
dan sikap tidak tercela (PDT).
2) Panitia akan membentuk tim pembuat soal ujian yang mempunyai tugas dan
kewajiban untuk membuat soal-soal ujian tertulis beserta jawabannya yang
kemudian diserahkan kepada panitia.
3) Materi ujian tertulis meliputi Bahasa Indonesia, Matematika ( Dengan
kurikulum setaraSMU),Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 yang telah diamandemen, UU No 32 Tahun 2004 dan aturan
pelaksanaannya, Pengetahuan Umum, dan pengetahuan Agama .
4) Ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 2) dilaksanakan dengan
menggunakan soal pilihan ganda ( multiple choice ), berjumlah 100 soal dan
penilaian dilakukan dengan menggunakan angka satuan .
5) Bagi peserta ujian tertulis yang jawaban benar dibawah nilai 50 ( 49
kebawah ) dinyatakan tidak lulus ujian dan nilai prestasi, dedikasi tidak di
perhitungkan.
6) Apabila semua peserta ujian tidak ada yang melampaui batas nilai minimal,
maka akan diadakan satu kali lagi ujian tertulis ( ulang )Paling lama 3 (tiga) hari dari ujian yang utama.Penentuan
batas jawaban benar minimal menjadi 40 , dengan soal dan jawaban ujian yang
berbeda.
7) Penentuan hasil seleksi merupakan penjumlahan antara nilai prestasi, dedikasi
(pengabdian) dan nilai ujian tertulis.
8) Apabila setelah dilakukan ujian tertulis yang ke 2 ( dua ) / ujian ulang
ternyata nilai jawaban peserta masih belum ada yang melampaui nilai jawaban
benar minimal 40 maka panitia memutuskan seluruh peserta ujian Bakal Calon
Perangakat Desa tidak ada yang memenuhi kriteria standar dan seluruh peserta
ujian dianggap tidak lulus.
9) Apabila tidak ada peserta yang memenuhi kriteria standar nilai minimal sebagaimana
dimaksud (pada ayat 8 ) panitia akan mengadakan Penjaringan dan Penyaringan
Perangkat Desa gelombang kedua.
10) Penentuan Jadwal Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Gelombang ke
dua akan ditentukan dan diumumkan oleh Panitia paling lama 5 hari setelah
gelombang pertama dinyatakan selesai.
11) Hak dan kewajiban peserta ujian gelombang kedua sama dengan pelamar baru.
12) Apabila berdasarkan hasil seleksi terdapat nilai tertinggi yang sama maka
diadakan seleksi ujian tertulis ulang yang diikuti hanya oleh Bakal Calon
Perangkat Desa yang memiliki nilai yang sama.
BAB IV WAKTU DAN
TEMPAT PELAKSANAAN
Pasal 8
1) Waktu pendaftaran dilaksanakan dari tanggal 1 s/d 6Februari 2014
2) Waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yaitu pada hari dan jam
kerja dari Pkl 08.00 s/d 13.00 WIB.
3) Tempat pendaftaran di Sekretariat Panitia ( Balai Desa Babakan )
BAB V PENILAIAN
PRESTASI, DEDIKASI, DAN UJIAN TERTULIS
Pasal 9
Mekanisme Penilaian
1) Penilaian prestasi meliputi pendidikan formal, non formal dan kejuaraan
yang pernah diraih sebagai juara I yang dibuktikan dengan Piagam atau Surat
Keterangan;
a.
Pendidikan formal
ü Pendidikan SLTPatausederajat nilai : 6
ü Pendidikan SLTAatausederajat nilai : 7
ü Diploma I (D 1) nilai
: 8
ü Diploma II (D 2) nilai
: 9
ü Diploma III (D 3) nilai
: 10
ü Strata 1 ( S 1) nilai
: 11
ü Strata 2 (S 2) nilai
: 12
ü Srata 3 (S 3) nilai
: 13
b.
Nilai
kursus/keterampilan yang dimaksud adalah pendidikan non formal yang mendukungpelaksanaantugassesuaidenganformasijabatanperangkatdesa,
yang dibuktikan dengan sertifikat seperti;
keterampilan komputer, akuntansi dan mengetik. Setiap sertifikat memiliki nilai
1 (satu).
c. Kejuaraan Kejuaraan yang pernah diperoleh calon
ü Tingkat Desa nilai
: 1
ü Tingkat Kecamatan nilai
: 2
ü Tingkat Kabupaten nilai
: 3
ü Tingkat Provinsi nilai
: 4
ü Tingkat Nasional nilai
: 5
ü Tingkat Regional (Asia Tenggara dan Asia) nilai : 6
ü Tingkat Internasional / Dunia nilai
: 7
d. Penilaian Dedikasi/masa pengabdia.Masa Pengabdian adalah akumulasi dari
setiap pengabdian yang pernah dan / atau sedang dilakukan oleh pelamar melalui
pemerintah desa dan lembaga desa yang dibentuk oleh pemerintah desa.Seperti RT, RW, BPD, LPMD, Karang Taruna, PKK, Hansip, GAPOKTAN, dan
P3A yang dibuktikan dengan surat keterangan/ Surat Keputusan yang dilegalisir
Kepala Desa. Nilainya sebagai berikut :
ü Pengabdian 1 sampai 2 tahun nilai
: 1
ü Pengabdian lebih dari 2 tahun s/d 3 tahun nilai : 2
ü Pengabdian lebih dari 3 tahun s/d 4 tahun nilai : 3
ü Pengabdian lebih dari 4 tahun s/d 5 tahun nilai : 4
ü Pengabdian lebih dari 5 tahun s/d 6 tahun nilai : 5
ü Pengabdian lebih dari 6 tahun s/d 7 tahun nilai : 6
ü Pengabdian lebih dari 7 tahun s/d 8 tahun nilai : 7
ü Pengabdian lebih dari 8 tahun nilai
: 9
e. Dalam hal penilaian dedikasi Panitia P3D akan melakukan klarifikasii
terhadap ketentuan Pasal 9 ayat 1 huruf d diatas.
2) Tata tertib pelaksanaan ujian tertulis akan ditentukan oleh Panitia P3D
3) Peserta yang tidak mengikuti ujian dinyatakan mengundurkan diri.
4) Penilaian terhadap prestasi dan dedikasi dilakukan oleh Panitia P3D dan
dibuat Berita Acara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB VIKEWAJIBAN,
LARANGAN DAN SANKSI BAGI BAKAL CALON PERANGKAT DESA
Pasal 10
Kewajiban Bakal Calon
Perangkat Desa
1) Semua Bakal Calon perangkat desa wajib menandatangani surat-surat
pernyataan tentang:
a.
Kesanggupan untuk
mensukseskan pelaksanaan penjaringan Perangkat Desa
b.
Mendukung pelaksanaan
tugas Perangkat Desa terlantik.
c.
Menerima segala
keputusan yang dibuat oleh Panitia P3D
2) Mentaati seluruh ketentuan yang telah diatur dalam tata tertib ini demi
lancar dan suksesnya penyelenggaraan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat
Desa.
Pasal 11
Larangan dan Sanksi
Bagi Bakal Calon Perangkat Desa
1) Bakal Calon Perangkat Desa dilarang memberikan sesuatu atau janji apapun
kepada panitia dan pihak yang berkaitan dengan proses Penjaringan dan
Penyaringan Perangkat Desa sebagai upaya untuk mempengaruhi pelaksanaan tugas
kepanitiaan.
2) Terhadap Bakal Calon yang terbukti melanggar tata tertib sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 dinyatakan gugur.
Pasal 12
Larangan dan Sanksi
Bagi Panitia dan Tim Penyusun Naskah Ujian
1) Panitia dan pembuat soal ujian dilarang membocorkan naskah ujian dan atau
kunci jawaban soal kepada siapapun.
2) Bagi Panitia dan tim pembuat soal ujian yang melanggar tata tertib ini akan
diberhentikan dari kepanitiaan. Kepada yang bersangkutan diwajibkan mengganti
seluruh biaya Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa sebesar Rp.15.500.000,-
( lima belas juta lima ratus ribu rupiah ).
BAB VII PENETAPAN
CALON PERANGKAT DESA DAN PELAPORAN
Pasal 13
Usulan Penetapan Calon
Perangkat Desa
1) Bakal Calon Perangkat Desa yang menduduki rangking 1,2 dan 3 pada masing-masing
formasi dilaporkan Panitia P3D kepada Kepala Desa sebagai Calon Perangkat Desa.
2) Panitia P3D mengusulkan rangking 1 pada masing-masing formasi untuk
dilantik menjadi perangkat desa.
BAB VIII BIAYA
PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA
Pasal 15
1) Biaya Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa dan dana – dana lainnya yang sah serta tidak
mengikat.
2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipergunakan untuk:
a.
Administrasi
b.
Penelitian
Syarat-syarat calon
c.
Honorarium Panitia,
Konsumsi dan rapat-rapat.
d. Penetapan dan Pelantikan Perangkat Desa.
BAB IXWAKTU
PELAKSANAAN UJIAN DAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
Pasal 16
1) Ujian tertulis dilaksanakan pada hari Kamis, 27 Februari 2014 Pukul. 08.30
s,d 11.00 WIB
2) Pengumuman hasil seleksi dilaksanakan pada
Hari Kamis, 27 Februari 2014 Waktu : Pkl. 14.00 WIB, Tempat : Balai Desa
Babakan
BAB X PENUTUP
Pasal 17
1) Setiap Keputusan Panitia bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.
2) Hal-hal yang bersifat teknis dan belum diatur dalam tata tertib ini akan
diatur oleh panitia.
3) Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di
: Babakan
Pada tanggal :
10 Januari 2014
Ketua Panitia
P3D
ttd
SADIR AMIN SUCIPTO